Senin, Juli 21, 2025
BerandaBeritaBayar PKB Bisa Langsung ke Kantor Kecamatan dan Desa

Bayar PKB Bisa Langsung ke Kantor Kecamatan dan Desa

Serang, Bantentv.com – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melakukan inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Saat ini bayar pajak tidak perlu datang ke Samsat karena sudah dapat dilakukan di kantor Kecamatan serta Desa atau Kelurahan masing-masing.

Inilah yang jadi salah satu fokus Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan yang mudah bagi masyarakat dan ini sudah menjadi konsen Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk komitmen melayani masyarakat.

Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari mengatakan dalam upaya menggenjot pendapatan Bapenda Banten menggandeng Kabupaten Kota untuk membuka layanan pembayaran PKB di kantor Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan.

Baca juga : PKB Kota Serang Tidak Lanjutkan Enam Bacalon ke DPP

Terlebih saat ini pajak opsen dari pembayaran PKB sudah berlaku dan langsung masuk kepada rekening kas umum daerah masing-masing.

“Kami ingin semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Kabupaten Kota harus terlibat,” ujar Rita.

Tidak hanya itu dalam upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, Bapenda bersama kepolisian menggelar razia terhadap kendaraan yang tidak patuh bayar pajak dan melanggar lalu lintas.

“Kami juga berkerja sama dengan kepolisian untuk menggelar operasi maupun razia kendaraan bermotor,” lanjut Rita.

Dengan kebijakan baru ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke samsat atau gerai pajak, apabila hanya membayar PKB sehingga dapat mengurai antrean.

Lilik HN

TERKAIT
- Advertisment -