Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaBeritaBayar Pajak Tepat Waktu? Pemprov Banten Siap Kasih Reward!

Bayar Pajak Tepat Waktu? Pemprov Banten Siap Kasih Reward!

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan akan memberikan reward kepada masyarakat yang taat membayar pajak sebagai bentuk apresiasi terhadap para wajib pajak yang disiplin.

Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran sebelum tahun berakhir.

Pendekatan baru ini menggantikan pola pemberian keringanan yang biasanya diterapkan pada periode akhir tahun.

Pemprov Banten menilai bahwa pemberian reward merupakan langkah yang lebih positif dalam membangun kesadaran pajak.

Pendekatan penghargaan dinilai dapat memberikan motivasi tambahan bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang secara konsisten memenuhi kewajiban tahunannya.

Pemerintah berharap, kehadiran skema baru ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pendapatan daerah.

Warga sedang membayar pajak di Samsat Kota Seranng (Bantentv.com/ Hendra)
Warga sedang membayar pajak di Samsat Kota Seranng (Bantentv.com/ Hendra)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa program penghargaan ini dikemas dalam bentuk Penghargaan dan Undian Patuh Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kami memiliki program undian dan program patuh pajak untuk kenaikan pajak tahunan dan juga untuk memberikan reward kepada masyarakat yang telah tertib membayar pajak,” ujarnya

Ia menyampaikan bahwa program tersebut bertujuan memberikan apresiasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bupati Serang Berikan Reward ke 7.690 Kader Posyandu

Menurutnya, program ini mencakup dua skema utama yang dirancang agar masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan reward sesuai kategori masing-masing.

Berly menyebut bahwa terdapat kategori wajib pajak patuh yang telah membayar pajak tepat waktu selama lima tahun berturut-turut.

Kelompok ini tidak mengikuti proses undian karena seluruh data mereka tercatat otomatis melalui sistem Samsat di seluruh wilayah.

Skema kedua berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -