Serang, Bantentv.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang menemukan pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 1.991 pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu tahun 2024, selain itu juga menemukan daftar pemilih tambahan berjumlah 317 pemilih dan daftar pemilih khusus berjumlah 39 pemilih. Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan periode September hingga November 2023.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan hasil dari pengawasan penyusunan DPTB dan inventarisir. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat atauTMS dan Daftar Pemilih Khusus atau DPK masih banyak ditemukan.
Terkait daftar pemilih tidak memenuhi syarat, data yang diapat di lapangan temuan TMS dikarenakan meninggal, merubah status dan kemudian menjadi TNI Polri. Di sisi lain, yang paling krusial dalam penyusunan DPTB adalah terkait pemilih yang mengurus pindah memilih karena alasan pindah domisili.
Hasil temuan tersebut akan menjadi rekomendasi Bawaslu kepada KPU sebagai bentuk pencegahan guna melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2024 mendatang.
“Dari hasil pengawasan penyusunan DPTB dan investarisir pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS itu masih banyak ditemukan, kebanyakan dikarenakan meninggal, merubah status dan jadi TNI Polri. Ada juga karena alasan pindah domisili,” ujar Ari Setiawan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang.
Pihaknya juga mendorong KPU agar berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam penyusunan DPTB dan KPU harus terbuka dalam penyusunan DPTB.(riki/red)