Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Unit Reskrim Polsek Kopo mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan di wilayah Kabupaten Serang. Ketiganya diketahui merupakan anggota kelompok geng motor.
Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Mereka berinisial RU (25), AS (23), dan BI (19), dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Maja–Kopo, Kampung Kenting, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kejadian berawal saat sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Kemudian terjadi tawuran yang mengakibatkan satu orang menjadi korban pengeroyokan,” ujar AKBP Andri Kurniawan, Jumat, 23 Januari 2026, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon.
Baca Juga: Tawuran, Anggota Geng Motor Kembali Diringkus
Korban diketahui bernama Kevin Dolit Sirait (18), warga Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala depan dengan robekan sepanjang sekitar 15 sentimeter.
Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Maja. Namun, karena kondisi lukanya cukup parah, korban dirujuk ke RS Metro Hospital Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
“Korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Polisi Ringkus Geng Motor yang Terlibat Tawuran
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Kopo langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka di kediaman masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Filano bernomor polisi A 3033 OL, satu unit telepon genggam, serta senjata tajam jenis parang dan klewang.
“Barang bukti yang kami amankan berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan para tersangka. Saat ini ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang,” tambahnya.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan geng motor.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serang,” tegasnya.
Editor : Erina Faiha