Serang, Bantentv.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus mendorong transformasi digital dalam sistem perpajakan daerah melalui sosialisasi aplikasi Integrasi Sistem Informasi Manajemen (I SIM).
Kegiatan ini secara khusus menyasar para wajib pajak dari sektor usaha restoran dan kafe sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan serta transparansi pelaporan dan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Serang.
Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, di Rumah Makan Sari Kuring Indah, Ciracas, Kota Serang.
Kegiatan tersebut melibatkan langsung pihak Bapenda bersama vendor pengembang aplikasi I SIM, dengan tujuan utama untuk memperkenalkan fitur-fitur aplikasi kepada puluhan pelaku usaha yang menjadi wajib pajak.
Baca juga: Tarif Resmi Terbaru Bikin SIM A, B, C, dan D per Mei 2025
Fokus dari kegiatan ini adalah memperluas pemahaman pelaku usaha terkait manfaat digitalisasi pelaporan pajak yang efisien dan akuntabel.
Kasubid Hotel dan Restoran Bidang P1 Bapenda Kota Serang, Sukarna, menekankan bahwa penggunaan aplikasi I SIM akan sangat memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak secara daring.
Menurutnya, digitalisasi ini tidak hanya memangkas waktu dan tenaga, tetapi juga mampu menutup celah penyimpangan administrasi.
“Tujuan utamanya untuk mempermudah layanan juga untuk mengefesienkan waktu,” ujar Sukarna.
Aplikasi I SIM sendiri merupakan platform digital yang menyediakan akses layanan pajak secara daring, termasuk administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta berbagai jenis pajak daerah lainnya.

Dalam praktiknya, aplikasi ini telah dirasakan manfaatnya oleh banyak pelaku usaha yang mengaku lebih terbantu dalam proses pembayaran pajak daerah secara online.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyampaikan bahwa selama tahun 2024, kontribusi dari wajib pajak yang menggunakan I SIM mencapai sekitar Rp30 miliar.
Angka ini merupakan bagian dari total Rp221 miliar penerimaan pajak daerah, di mana 73 persen di antaranya diperoleh melalui sistem layanan digital.
“Dalam 73% itu ada kontribusi wajib pajak yang melakukan pengelolaan pembayaran atau pengelolaan pelaporannya melalui I SIM, itu kurang lebih 30 Miliar-an menggunakan aplikasi I SIM,” jelasnya.
Melalui langkah sosialisasi ini, Bapenda Kota Serang berharap seluruh pelaku usaha dapat segera beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi digital.
Siti Anisatusshalihah