Serang, Bantentv.com – Sebagai upaya meningkatkan pedapatan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan I meluncurkan otifikasi Wajib Pajak Daerah melalui pesan WhatsApp.
Inovasi ini merupakan pemberitahuan pengingat tagihan pajak sebelum jatuh tempo, kepada wajib pajak daerah di Kota Serang melalui pesan WhatsApp dari Bapenda Kota Serang melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan I.
“Kita memberikan pemberitahuan, pengingat, notifikasi melalui WhatsApp kepada wajib pajak daerah khususnya wajib pajak self assessment seperti BPHTB dan PBJT pajak barang dan jasa tertentu untuk segera melaporkan SPTPD dan membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan I, Bayu Aji Pratama saat ditemui Banten TV di ruang kerjanya, Jumat 6 Desember 2024.
Menurutnya pengiriman Notifikasi Wajib Pajak Daerah melalui WhatsApp kepada wajib pajak daerah dilakukan setiap bulan sebelum dan sesudah jatuh tempo, khususnya wajib pajak yang belum melaporkan.
“Pemberian notifikasi kepada wajib pajak setiap bulan sebelum jatuh tempo dan sesudah jatuh tempo, bagi wajib pajak yang masih belum melaporkan jatuh tempo paling lambat untuk pelaporan PPAT. Sedangkan PPATS untuk jenis pajak BPHTB itu tanggal 10 dan tanggal 20 untuk jenis PBJT,” terangnya.
Menurut Bayu inovasi Notifikasi Wajib Pajak Daerah melalui WhatsApp digagas dirinya saat ia mengikuti pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Karena dalam Diklat tersebut salah satu persyaratan harus menciptakan inovasi yang memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat.
“Sudah banyak peningkatan sekitar 30-40 persen pembayaran pajak dari yang sebelum dilakukan pesan melalui inovasi Notifikasi Wajib Pajak Daerah melalui WhatsApp,” tegasnya.
Dijelaskan Bayu, tujuan diciptakan inovasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
“Tujuan dari inovasi ini adalah bagaimana kita meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak Tax Compliance dalam pentingnya melaporkan dan membayar pajaknya,” katanya.
Bayu menambahkan, pihaknya juga akan terus mengevaluasi kelemahan – kelemahan dan meningkatkan serta memperluas inovasi Notifikasi Wajib Pajak Daerah melalui WhatsApp jenis pajak lain seperti jenis pajak yang bersifat official assessment. (jaya/red)