Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBeritaAturan Baru: ASN Kini Bisa Terapkan Skema WFA

Aturan Baru: ASN Kini Bisa Terapkan Skema WFA

Bantentv.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan regulasi terbaru yang membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel dari berbagai lokasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menjadi dasar hukum dalam penerapan pola kerja fleksibel yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebutuhan kerja di era saat ini menuntut pendekatan yang lebih adaptif.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Aturan ASN Bisa Kerja Fleksibel Mulai 24 Maret 2025

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Nanik, ASN tidak hanya dituntut untuk menjalankan tugas secara profesional, namun juga harus menjaga semangat kerja dan produktivitas.

Karena itu, skema WFA memberikan opsi bagi ASN untuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain yang relevan, sesuai dengan tugas dan kebutuhan organisasi. Pengaturan jam kerja juga dapat disesuaikan secara dinamis.

Meski memberikan keleluasaan, Nanik menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik maupun tata kelola pemerintahan.

Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kinerja yang lebih optimal dan keseimbangan kehidupan pribadi dan profesional para ASN.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyampaikan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan tidak bersifat seragam.

Setiap instansi pemerintah diberi kewenangan untuk merancang dan menyesuaikan model WFA yang paling sesuai.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelasnya.

Dengan hadirnya aturan ini, pemerintah berharap agar implementasi WFA dapat dilakukan secara terarah, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung tinggi efisiensi serta profesionalisme dalam pelayanan publik.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT