Bantentv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia akan memberikan program layanan spesial yakni menggratiskan layanan Bus Rapid Transit Tangerang Ayo atau lebih dikenal Bus Tayo.
Hal ini juga sebagai kado spesial 17 Agustus dari Pemerintah Kota Tangerang untuk memudahkan masyarakat mengakses moda transportasi publik kebanggaan Kota Tangerang.
Direktu Utama (Dirut) Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global (PT TNG), Muhamad Rijal mengatakan, layanan spesial ini dalam rangka memfasilitasi kemudahan masyarakat dalam mengakses moda transportasi public kebanggaan Kota Tangerang.
“Kami menyambut momentum Hari Kemerdekaan dengan menggratiskan layanan Bus Tayo dan Angkot Si Benteng di tanggal 17 Agustus 2025 nanti. Jadi, masyarakat yang mau berlibur di hari itu bisa menggunakan moda transportasi publik terintegrasi ini tanpa pungutan biaya sepeserpun,” ujar Rijal dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional
Rijal menambahkan, Pemkot Tangerang juga memastikan program layanan ini berlaku untuk seluruh rute koridor yang beroperasi.
Terobosan ini menajdi momentum yang menarik untuk mempromosikan BRT Tayo sebagai moda transportasi terintegrasi yang bisa diakses secara murah, mudah dan nyaman.
Sementara itu, untuk tanggal 18 Agustus Pemkot Tangerang masih mengkajinya apakah program ini akan dilanjutkan atau tidak.
“Untuk 18 Agustus 2025 belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap kajian lebih lanjut,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lengkap bisa dilihat melalui akun media sosial @tangerangkota dan @tangerangnusantaraglobal.
Sebagai informasi Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Untuk itu perihal cuti bersama di tanggal 18 Agustus 2025 ini, Pemkot Tangerang sedang mengkaji tentang memperpanjang program layanan spesial di HUT ke-80 Republik Indonesia.
Masyarakat pasti berharap program layanan spesial ini bisa diperpanjang karena hal ini bisa memudahkan mereka dalam mengakses moda transportasi publik.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada