Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang resmi menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang.
Kebijakan WFH ini diberlakukan setiap hari Jumat sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat yang bertujuan menghemat energi, menekan konsumsi bahan bakar minyak, serta mengurangi perjalanan dinas.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Serang mulai dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi operasional tanpa mengurangi produktivitas kinerja ASN.
Meski demikian, tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengikuti skema WFH, terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan bahwa kebijakan WFH telah resmi diberlakukan bagi ASN, dengan beberapa pengecualian. OPD yang memiliki tugas pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, pejabat eselon II dan III juga tidak diperkenankan mengikuti WFH dan harus tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO).
Baca Juga: Respons Dinamika Global, Pemkab Pandeglang Siapkan Skema WFH
Zakiyah menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH akan diawasi secara langsung oleh masing-masing kepala OPD. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dari rumah.
“Nanti yang WFH akan dicek oleh masing-masing kepala OPD, apakah melakukan WFH atau tidak dan melakukan pekerjaan yang ditugaskan dari rumah,” ungkapnya Jumat 10 April 2026.
Lebih lanjut, Bupati Serang menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti dengan alasan penerapan WFH. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan WFH yang diterapkan.
“Tidak ada alasan apapun OPD yang melakukan pelayanan publik langsung ikut WFH, dan kami akan melakukan evaluasi berkala,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Serang berharap penerapan WFH dapat memberikan manfaat dalam efisiensi penggunaan energi sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.