Serang, Bantentv.com – Pemprov Banten dipastikan kehilangan aset lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang senilai Rp1 triliun.
Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande) terkait sengketa lahan tersebut.
Putusan itu tercatat dalam Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT dan dibacakan pada 10 September 2025 oleh Hakim Ketua, Ariyanto, bersama dua hakim anggota, Achmad Hari Arwoko dan Brsumartanto.
“Menyatakan batal: Satu Surat Keputusan Tergugat Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024, tanggal 18 Maret 2024, tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” bunyi putusan, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu, 20 September 2025.
Baca Juga: Kasus Penjualan Situ Ranca Gede Jakung Rugikan Negara Capai Rp1 Triliun
Di samping pembatalan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 itu, majelis hakim juga memerintahkan Kepala BPKAD Provinsi Banten untuk menghapus Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare dari daftar aset daerah Pemprov Banten.
“Menghukum para terbanding dahulu, para tergugat, untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu,” kata amar putusan PTTUN Jakarta.
Dalam amar putusan tersebut, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG, tanggal 20 Mei 2025, juga turut dibatalkan.
“Mengabulkan gugatan penggugat (PT Modern Industrial Estate-red) untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PTTUN Jakarta.
Diketahui sebelumnya, pada tingkat pertama, gugatan PT Modern Industrial Estate terhadap Pemprov Banten sempat ditolak.