Senin, Juli 14, 2025
BerandaBeritaAntisipasi Lonjakan Mudik, Pemprov Banten Terapkan WFA

Antisipasi Lonjakan Mudik, Pemprov Banten Terapkan WFA

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan aturan mengenai Work From Anywhere (WFA) bagi pegawainya.

Dalam aturan tersebut, jumlah pegawai yang dapat menjalankan WFA maksimal adalah 20 persen dari total pegawai yang ada di setiap instansi.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan pemudik selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada surat edaran dari kementerian terkait agar dapat mengurangi potensi kepadatan saat arus mudik.

“Sesuai dengan surat edaran yang dipedomani dari surat kementerian, kebijakan ini diambil agar tidak terjadi lonjakan saat mudik, sehingga mobilitas masyarakat tetap terkontrol,” ungkap Nana.

Baca juga: Pemkab Serang bakal Berlakukan WFA Mulai 24 Maret 2025

Lebih lanjut, Nana menegaskan bahwa pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) maupun dari mana saja (WFA) tetap diwajibkan melakukan absensi menggunakan aplikasi Simasten Mobile sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem ini, pegawai tetap dapat terpantau kehadirannya meskipun tidak berada di kantor.

“Jadi kepala perangkat daerah memastikan personelnya diatur jadwalnya dengan baik, sehingga siapa yang WFA, siapa yang Work From Office (WFO), dan siapa yang WFH sudah diatur agar tetap menjaga stabilitas pelayanan publik. Jangan sampai kebijakan ini malah mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan WFA maupun WFH berjalan dengan baik dan tetap menjamin kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Banten menekankan bahwa fleksibilitas kerja ini harus tetap sejalan dengan target kerja yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini karena dinilai dapat mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang dan pasca-libur panjang.

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan efektivitas pengawasan terhadap pegawai yang bekerja secara remote. Oleh karena itu, pengawasan ketat dengan sistem absensi dan monitoring kerja tetap menjadi perhatian utama.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan para pegawai dapat menjalankan tugasnya secara efektif, baik dari rumah, kantor, maupun lokasi lainnya tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah juga akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar dapat diterapkan dengan optimal sesuai kebutuhan dan kondisi yang berkembang.

 

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT