Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan 57,15 ton beras rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Banten, Kamis siang, 22 Juni 2023. Beras-beras tersebut nantinya akan disalurkan kepada warga miskin atau penerima manfaat di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Barang rampasan negara dari kasus Bulog itu disalurkan setelah memiliki putusan tetap atau inkrah. Hal ini menjadi terobosan karena pertama kalinya barang rampasan negara langsung disalurkan kepada masyarakat.
Pihak Kejati Banten menyerahkan secara langsung kepada Pemprov Banten dan secara simbolis diserahkan kepara perwakilan penerima manfaat di kantor Kejati Banten.
Pemprov Banten melalui PJ Gubernur Banten, Al Muktabar mengapresiasi terobosan hukum baru yang dilakukan Kejati Banten. Biasanya barang rampasan negara harus melalui mekanisme lelang, dan kali ini dalam kasus bulog yang sudah inkrah langsung disalurkan kepada penerima manfaat.
“Sangat mengapresiasi sekali dengan terobosan baru ini, karena tidak perlu melalui mekanisme lelang dan langsun diserahkan ke masyarakat yang berhak menerima,” ucap Muktabar.(jaya/red)