Serang, Bantentv.com – Penindakan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026 yang digelar oleh Satlantas Polres Serang.
Penerapan ETLE dalam operasi ini diutamakan sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang lebih transparan.
Selama Operasi Keselamatan Maung 2026 berlangsung, tercatat sebanyak 424 pelanggaran lalu lintas ditindak melalui sistem ETLE.
Selain penindakan ETLE, petugas juga melakukan tilang manual sebanyak 106 kali, serta memberikan sekitar 1.900 teguran kepada para pengendara.
Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Octaviari Pratama, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penerapan ETLE merupakan bagian dari modernisasi dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas yang lebih akuntabel.
“Penindakan ETLE mendominasi karena sistem ini berbasis bukti rekaman kamera dan meminimalisir potensi pelanggaran di lapangan. Kami mengedepankan penindakan elektronik sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Maung 2026, Pelanggar Lalu Lintas Masih Didominasi Roda Dua
Ia menambahkan bahwa hasil Operasi Keselamatan Maung 2026 menunjukkan tren yang positif. Pada tahun 2025 tercatat tiga kasus kecelakaan, sementara pada tahun ini jumlah kecelakaan mengalami penurunan.
Meskipun penindakan melalui ETLE menjadi prioritas, tilang manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti kendaraan pengangkut barang yang digunakan untuk membawa orang serta pengendara yang melawan arus.
Satlantas Polres Serang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat terus meningkat menjelang Operasi Ketupat dan arus mudik Lebaran, seiring dengan optimalisasi penindakan melalui sistem ETLE.