Serang, Bantentv.com – Sabtu 23 November 2024 merupakan hari terakhir kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pilkada 2024. Masa tenang selama tiga hari dimulai sejak 24 hingga 26 November.
Sesuai PKPU nomor 2 tahun 2004 tentang tahapan dan jadwal bahwa Sabtu 23 November merupakan hari terakhir kampanye peserta pilkada Kota Serang. Sementara Rabu 27 November hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan di masa tenang dan hari pemungutan suara dilarang ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun baik iklan di media massa, pertemuan terbatas, tatap muka dan aktivitas kampanye di media sosial.
“Di masa tenang yakni tanggal 24 sampai 26 November itu tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun,” ujar Agus Aan Hermawan.
Aan menegaskan jika masih ditemukan aktivitas kampanye akan ada sanksi bagi setiap orang, baik sanksi administratif hingga sanksi pidana. Jika iklan yang difasilitasi KPU pelanggarannya berupa etik. (jaya/red)