Cilegon, Bantentv.com – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Cilegon diingatkan untuk menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Kementerian Sosial (Kemensos) kini menerapkan pengawasan lebih ketat, termasuk pemutusan bantuan secara otomatis bagi penerima yang kedapatan menyalahgunakan dana, seperti untuk judi online.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Damanhuri, menegaskan bahwa proses penghentian bantuan bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan dilakukan langsung oleh sistem di Pemerintah Pusat.
“Kami hanya menyalurkan. Untuk pemutusan bantuan itu sepenuhnya keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.
Damanhuri menjelaskan bahwa jumlah penerima PKH di Cilegon bersifat fluktuatif, mencapai sekitar 70.000 penerima.
Baca Juga: Belasan Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judol
Dari jumlah tersebut, sementara ini terdapat 20 penerima yang dicoret karena terindikasi kuat menyalahgunakan bantuan untuk judi online.
“Tidak terlalu signifikan, hanya 20 orang. Itu pun hasil penyisiran pendamping PKH di lapangan,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa PKH merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar keluarga kurang mampu, seperti kebutuhan sandang, pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Penyimpangan tujuan penggunaan dianggap sebagai indikasi bahwa penerima tidak lagi memenuhi syarat.
“Tujuan PKH itu jelas untuk kebutuhan dasar. Kalau sudah disalahgunakan, berarti dianggap tidak butuh. Namun jika keluarganya masih layak, tentu penilaiannya berbeda,” ujarnya.
Adapun besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori, mulai dari Rp200 ribu untuk anak sekolah, hingga Rp1 juta untuk ibu hamil, yang disalurkan sesuai jadwal pemerintah pusat.