Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaBerita162 Napi Kelas III Rangkasbitung Dapat Remisi Kemerdekaan

162 Napi Kelas III Rangkasbitung Dapat Remisi Kemerdekaan

Lebak, Bantentv.com – Pada peringatan HUT ke-78 RI ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, pada Kamis, 17 Agustus 2023. Diketahui dari 162 orang warga binaan itu, lima orang diantaranya langsung bebas.

Pemberian surat remisi kepada warga binaan ini diberikan langsung oleh Bupati Lebak kepada warga binaan di aula Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Rangkasbitung Suryanta Leonardo Situmorang mengatakan, remisi ini adalah hak semua warga binaan yang berkelakuan baik.

“Remisi itu adalah hak bersyarat, yang artinya para napi harus memehuni persyaratan untuk mendapatkan remisi. Sehingga setelah itu terpenuhi barulah mereka mendapatkan remisi,” ujarnya.

Menurutnya, remisi adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.

“Remisi ini utuk mendorong warga binaan berkelakuan baik, mengubah prilaku, dan dapat berperan serta dalam seluruh kegiatan di Lapas Kelas III Rangkasbitung,” ungkapnya.

Ditambahkan Kalapas remisi itu sendiri diberikan karena para napi telah menghabiskan masa hukuman mereka di Lapas Rangkasbitung dengan berkelakuan baik.

“Remisi ini diberikan guna meningkatkan kemampuan, kepribadian dan kemandirian para napi,” jelasnya. (nano/red)

TERKAIT
- Advertisment -