BerandaBeritaBPN Banten dan BWI Siapkan Sosialisasi Nazir untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

BPN Banten dan BWI Siapkan Sosialisasi Nazir untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten bersinergi dengan Kementerian Agama Provinsi Banten dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banten.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengumpulkan para nazir untuk menyosialisasikan GEMAPATAS TAWAF atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan administrasi dan sertifikasi tanah wakaf yang masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah peran nazir dalam mengelola dan mengurus administrasi aset wakaf yang diterimanya.

Melalui podcast yang disiarkan Banten TV, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengungkapkan bahwa lambatnya proses administrasi wakaf salah satunya disebabkan oleh kurang optimalnya peran sebagian nazir.

Menurutnya, banyak pewakif yang menunjuk nazir tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas pengelolaan tanah wakaf.

“Pertama, yang harus kita bahas dari pelambatan proses administrasi perwakafan itu diantaranya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir itu tidak mensyaratkan spesifikasi tertentu sehingga ada keterlambatan dari cara berpikir nazir untuk mengembangkan atau mengadministrasikan tanah wakaf yang dia terima. Ini hampir di mana-mana kita tangani ini,” kata Amas Tadjudin.

Ia mencontohkan, tidak sedikit nazir yang menerima tanah wakaf dalam luasan besar namun belum memiliki kemampuan untuk mengelola maupun mengurus administrasi aset tersebut secara maksimal.

“Kenapa nazir? Saya kasih contoh tanah yang diberikan oleh wakif untuk dikelola nazir itu misalnya 10 hektare, tapi nazir itu tidak memiliki kemampuan berpikir untuk mengadministrasikan 10 hektare itu dijadikan apa, mau diadministrasikan seperti apa, bahkan nazir tidak mengerti, harus berurusan dengan siapa,” ujarnya.

Baca Juga: Kanwil BPN Banten Bersama Pemkot Serang Serahkan Sertipikat PTSL secara Door to Door ke Masyarakat

Menurut Amas, kondisi tersebut membuat proses pengurusan tanah wakaf menjadi lambat karena aset yang telah diwakafkan belum segera ditindaklanjuti secara administratif maupun pengelolaannya.

“Sehingga yang terjadi, ketika ia menjadi nazir, secara lisan, ia tidak ngopeni (mengurus). Itu yang membuat semua menjadi terlambat.”

Selain itu, Amas juga menekankan pentingnya kejelasan tujuan pemanfaatan tanah wakaf sejak awal melalui Akta Ikrar Wakaf.

Kejelasan peruntukan tersebut dinilai penting agar pengelolaan wakaf dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

“Kedua, soal wakaf produktif, dari tanah-tanah wakaf tersebut, adalah yang penting ada akad yang ditulis dalam Akta Ikrar Wakaf, Tanah ini untuk apa, kalau untuk masjid, jelaskan untuk masjid, kalau untuk kuburan, jelaskan untuk kuburan, kalau untuk pertanian jelaskan untuk pertanian.”

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyatakan akan segera mengintensifkan pertemuan rutin bersama BWI Banten dan Kementerian Agama Provinsi Banten.

Pertemuan tersebut akan membahas berbagai persoalan yang berpotensi menghambat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.

Harison menilai keberadaan nazir memiliki peran sangat penting dalam mempercepat pengurusan tanah wakaf.

Karena itu, sosialisasi kepada para nazir maupun calon nazir perlu dilakukan sesegera mungkin agar pemahaman terkait pengelolaan wakaf semakin baik.

“Saya ingin segera mengimplementasikan selain bertemu secara rutin dengan BWI dan Kemenag, dalam rangka melihat permasalahan-permasalahan di lapangan yang mungkin berpotensi memperlambat proses pendaftaran tanah wakaf ini. Saya juga tertarik bersama-sama beliau menginisiasi adanya sosialisasi untuk para calon nazir,” kata Harison.

Diketahui, Kanwil BPN Banten menargetkan sebanyak 3.467 sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2026. Dengan adanya sosialisasi kepada para nazir serta penguatan sinergi antara BPN, Kementerian Agama, dan BWI, proses sertifikasi tanah wakaf di Banten diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tertib administrasi.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -