BerandaBeritaKejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS, Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat...

Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS, Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar

Saluran WhatsApp

Tangerang, Bantentv.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggeledah kantor PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) pada Jumat, 19 Juni 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama charter atau sewa pesawat tahun 2022 senilai Rp5,49 miliar.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi sewa pesawat yang terjadi saat perusahaan masih bernama PT Angkasa Pura Kargo (APK).

“Hari ini kami dari Kejari Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor PT IAS. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi charter atau sewa pesawat tahun 2022,” kata Teja.

Baca Juga: Kantor DLH Kota Cilegon Digeledah Kejari

Menurut Teja, kasus tersebut bermula pada 2021 ketika PT APK menetapkan lini bisnis baru berupa jasa charter atau sewa pesawat yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.

Ia menjelaskan, PT APK yang kini telah berubah nama menjadi PT IAS merupakan subholding layanan penerbangan dan kargo di bawah naungan InJourney.

“Dulu namanya masih PT APK, sekarang berubah menjadi PT IAS,” ujarnya.

Diduga Gandeng Perusahaan Tanpa Sertifikasi

Teja mengungkapkan, sebagai tindak lanjut program tersebut, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300 pada Februari 2022.

Baca Juga: Terindikasi Korupsi, Kantor BPN Kota Serang Digeledah, Rp228,1 Juta Diamankan

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT WSU diketahui bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300,” katanya.

Meski demikian, PT APK disebut telah membayarkan dana kerja sama kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Tetapkan Satu Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi

Operasional Pesawat Diduga Fiktif

Penyidik menduga kegiatan pengoperasian pesawat yang menjadi objek kerja sama tersebut tidak pernah terlaksana.

“Pembayaran sudah dilakukan, tetapi kegiatan pengoperasian pesawat udara Boeing 737-300 itu diduga tidak pernah terlaksana atau fiktif,” ungkap Teja.

Saat ini, Kejari Kota Tangerang masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian perusahaan.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -