Bantentv.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tambahan penghasilan yang setiap tahun dinantikan menjelang tahun ajaran baru tersebut mulai disalurkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dapat dilakukan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” tulis Taspen.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Komponen yang Diterima
Pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pencairan juga dapat dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala administratif atau teknis.
Gaji ke-13 selama ini identik dengan kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru. Selain membantu kebutuhan sekolah anak, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat pada pertengahan tahun.
Taspen menjelaskan, besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
“Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah,” jelas Taspen.
Baca Juga: Isu Gaji ke-13 dan 14 2025 Dihapus, ASN: Kami Masih Menunggu dan Berharap
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing penerima.
Besaran yang diterima setiap ASN maupun pensiunan berbeda-beda, tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan status kepegawaiannya.
Meski demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak termasuk sebagai penerima.
Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair? Ini Penjelasan Lengkap Termasuk PPPK Paruh Waktu
Taspen juga menjelaskan mekanisme pembayaran bagi peserta yang mulai memasuki masa pensiun pada Juni 2026.
“Untuk peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir,” tulis Taspen.
Dengan ketentuan tersebut, pegawai yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 akan menerima gaji ke-13 melalui instansi tempat terakhir bekerja, bukan melalui Taspen.
Editor : Erina Faiha