Bantentv.com – Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan saat Hari Raya Iduladha.
Pada 2026, Hari Raya Iduladha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Menjelang perayaan tersebut, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial kepada sesama.
Secara umum, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum membeli hewan kurban menggunakan uang pinjaman atau utang.
Kurban Dianjurkan bagi yang Mampu
Dilansir dari NU Online, Khadim Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Ustaz Muhammad Hanif Rahman, menjelaskan bahwa seseorang yang belum memiliki kemampuan ekonomi sebaiknya tidak memaksakan diri untuk melaksanakan kurban dengan cara berutang.
Menurutnya, ibadah kurban diperuntukkan bagi orang yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok diri dan keluarganya terpenuhi. Penjelasan tersebut merujuk pada pandangan Imam Az-Zarkaysi terkait kategori orang yang dianggap mampu berkurban.
“Soal seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik tidak dilakukan,” tulis Ustaz Muhammad Hanif dalam keterangannya di NU Online.
Baca Juga: Hukum Berwudu di Toilet, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Penjelasan mengenai kurban tersebut juga diperkuat melalui Fatwa Darul Ifta Yordania Nomor 2856 yang diterbitkan pada 11 November 2013. Dalam fatwa itu disebutkan:
“Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya.”
Tetap Sah Jika Memenuhi Syarat
Meski demikian, fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa kurban yang dibeli menggunakan uang utang tetap sah dan diterima apabila seluruh syarat pelaksanaan kurban terpenuhi sesuai ketentuan syariat Islam.
Selain itu, dana yang digunakan untuk membeli hewan kurban juga harus berasal dari sumber yang halal. Dengan demikian, ibadah kurban tetap dinilai sah selama proses dan syaratnya sesuai aturan agama.