Bantentv.com – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural yang masih ditemukan di musim keberangkatan jemaah tahun ini.
Melalui kerja sama lintas instansi, puluhan warga negara Indonesia (WNI) berhasil dicegah berangkat karena diduga akan melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Pengawasan haji dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Haji dan Umrah, serta Bareskrim Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) khusus pencegahan haji nonprosedural.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan mengikuti haji nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Bandara Kualanamu, 15 orang di Bandara Juanda, serta tiga orang di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru terkait haji nonprosedural. Bahkan, terdapat dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kementerian Haji dan Umrah.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Baca Juga: Kemenhaj Hadirkan Dashboard Haji 2026, Akses Data Jemaah Bisa Lebih Mudah
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Karena itu, pemerintah terus melakukan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan atau tergiur tawaran haji ilegal yang tidak sesuai aturan.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Rizka, kegiatan pencegahan dan penegakan hukum terkait haji nonprosedural telah dilakukan di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Ia menyebut potensi kasus haji nonprosedural setiap tahunnya masih cukup tinggi, bahkan diperkirakan dapat mencapai hampir 20 ribu kasus.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa kepolisian mendukung pengawasan haji melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.