BerandaBeritaPolresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Tegaskan Perang Lawan Peredaran Ilegal

Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Tegaskan Perang Lawan Peredaran Ilegal

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari peredaran ilegal, Rabu, 29 April 2026.

Kegiatan yang digelar di halaman Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota itu dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota Yudha Satria dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Serang, tokoh agama, serta instansi terkait.

Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merek ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

Baca Juga: Musnahkan Ribuan Botol Miras, Budi Rustandi Desak DPRD Segera Revisi Perda PUK

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 25 September 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menemukan ribuan botol minuman beralkohol yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Barang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial EA (32), karyawan swasta.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Cilegon Musnahkan Ribuan Miras

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15.194 botol bir merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol anggur merah botol gepeng, 12 botol anggur kolesom, 8 botol Iceland, serta 24 botol anggur merah biasa.

Seluruh barang bukti sebelumnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha resmi.

Baca Juga: Walikota Serang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Periode 2022

Perkara ini telah melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan putusan Nomor 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Kapolresta Serang Kota menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Serang.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -