Serang, Bantentv.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memberi penjelasan terkait nasib dan jenjang karier ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar mereka bisa beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
​Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menegaskan bahwa sesuai instruksi Wali Kota Serang, pemerintah berkomitmen penuh tidak merumahkan atau memberhentikan para tenaga PPPK paruh waktu, meskipun di tengah efisiensi anggaran.
​”Intinya Pemerintah Kota Serang sesuai dengan instruksi tidak merumahkan. Kami pastikan tidak ada alasan pengunduran diri paksa karena anggaran tidak ada, itu kami close”, tegas Murni usai audiensi di Gedung DPRD Kota Serang, Senin 27 April 2026.
​Murni menjelaskan, mekanisme pengalihan dari status paruh waktu ke penuh waktu telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Pemkot Serang Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan
Setidaknya ada tiga faktor penentu utama yakni ketersediaan anggaran, ini merupakan faktor krusial mengingat aturan Undang-Undang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. BKPSDM masih menunggu koordinasi dengan BPKAD terkait kekuatan fiskal daerah.
Kedua evaluasi kinerja, menurutnya kinerja pegawai dipantau dan dievaluasi secara berkala sebagai tolok ukur kelayakan kenaikan status. Dan ketiga kebutuhan formasi. Pengalihan status juga bergantung pada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
“Kita hitung kebutuhannya apa, apakah perencana, analis SDM, atau lainnya sesuai perhitungan bagian organisasi,” jelas Murni.
​Sebagai bentuk keseriusan dalam menata pegawai internal, BKPSDM Kota Serang memutuskan untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pengadaan ASN baru dari jalur luar pada tahun 2026.
​”Untuk 2026 kami moratorium pengadaan ASN. Kami fokus pada penataan internal, sedang melakukan remapping dan redistribusi bagi 3.796 tenaga paruh waktu yang ada saat ini,” tambahnya.
​Terkait isu banyaknya guru yang berpindah tempat tugas secara sepihak, BKPSDM mengingatkan bahwa segala bentuk redistribusi atau perpindahan unit organisasi harus melalui prosedur resmi di BKPSDM.
​”Secara mekanisme, remapping dan redistribusi itu diperkenankan, tapi semua bermuara di BKPSDM. Tidak boleh ada perpindahan tanpa melalui prosedur resmi kami,” kata Murni.
​Ia berharap para tenaga PPPK paruh waktu tetap bekerja dengan maksimal sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan kesiapan anggaran daerah untuk peningkatan status mereka menjadi penuh waktu.