Serang, Bantentv.com – Pimpinan DPRD Kota Serang mendesak Pemerintah Kota Serang segera melunasi tunggakan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
​Hal ini mencuat usai pimpinan DPRD Kota Serang menerima audiensi dari perwakilan guru PPPK paruh waktu yang mengeluhkan belum dibayarkannya hak mereka selama satu hingga dua bulan, di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin 27 April 2026.
​Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari adanya pembagian sumber pendanaan gaji yang berasal dari dua pintu, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
​”Ada sumber dana untuk menggaji PPPK paruh waktu itu dua, dari APBD dan dari BOS. Misalkan gaji Rp1 juta, dari BOS Rp300 ribu, dari APBD Rp700 ribu. Nah, yang dari APBD ini yang belum dibayarkan,” ujar Muji usai audiensi yang dihadiri BKPSDM, BPKAD, Dindikbud, dan Inspektorat Kota Serang.
Muji mengatakan, ​DPRD memastikan telah ada kesepakatan dengan Pemkot Serang untuk segera menghitung sisa pembayaran tersebut. Pihaknya mendorong agar pelunasan dilakukan menggunakan APBD tahun berjalan, baik melalui mekanisme rekonsiliasi maupun pada APBD Perubahan.
​”Pokoknya secepatnya, sesuai mekanisme dan aturan. Kami minta OPD terkait hati-hati dalam penataan, jangan sampai ada yang sudah dibayar lalu dibayar lagi, atau yang belum malah terlewat,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Serang Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan
​Di kesempatan yang sama, Sekretaris Dindikbud Kota Serang, Agus Suryadin, menjelaskan bahwa data sementara menunjukkan ada sekitar 320 guru yang terdampak dengan variasi tunggakan yang berbeda-beda.
​Agus mengungkapkan, salah satu kendala utama yang menghambat pencairan adalah masalah administrasi akibat banyaknya guru yang berpindah sekolah tanpa laporan resmi ke Dinas Pendidikan maupun BKPSDM.
​”Banyak guru yang ingin pindah ke sekolah lain tanpa sepengetahuan kami, biasanya karena melihat besaran BOS di sekolah tujuan lebih besar. Ini membuat kami kesulitan dalam mendata kejelasan asal sekolahnya,” ungkap Agus.
Menurut Agus ​lantaran penggajian tersistem secara ketat antara tempat tugas dan sumber dana, perpindahan sepihak ini menyebabkan data mereka tidak sinkron dan gaji tertahan oleh sistem.
​”Kami mohon guru PPPK berkomunikasi. Kalau mau pindah, tunggu minimal satu tahun ajaran atau sesuai masa SK agar tidak mengacaukan pendataan yang berujung pada terhambatnya pembayaran gaji,” tambah Agus.
​Saat ini, Dindikbud Kota Serang bersama korlap PPPK tengah menyisir kembali data ratusan PPPK paruh waktu berpindah sekolah tersebut untuk divalidasi sebelum diajukan ke BPKAD.
​”Anggaran insyaallah sudah disiapkan melalui APBD. Ini murni kendala administrasi dan sistem pendataan. Kalau data sudah fiks dan divalidasi, insyaallah secepatnya bisa dibayarkan. Kasihan guru-guru kita sudah bekerja tapi haknya belum terpenuhi,” pungkas Agus.