Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memimpin langsung pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek di Alun-alun Barat Kota Serang, Senin, 6 April 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan di sela apel pagi. Dalam kesempatan itu, Budi juga melontarkan kritik terhadap lambatnya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di tingkat legislatif.
Sebanyak 2.829 botol miras dan dua drum tuak yang dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP Kota Serang bersama tim gabungan sejak Januari hingga selama bulan suci Ramadan. Minuman keras tersebut disita dari pedagang yang menjual secara bebas di wilayah Kota Serang.
Baca Juga: PKS & PPP Tolak Revisi Perda PUK, Ini Penjelasan Tegas Wali Kota Serang
Meski razia terus dilakukan, Budi mengaku geram karena sanksi yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu ringan dan belum memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun penjual miras.
Budi mengungkapkan, pihaknya telah mendorong revisi Perda terkait pengaturan miras sejak November 2025. Sejumlah tahapan, mulai dari kajian bersama ulama hingga konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang.
“Tinggal dibahas sama dewan. Dari bulan November 2025 sampai mundur ke triwulan II 2026. Pertanyaan saya, ada apa?” ujar Budi dengan nada tegas di hadapan awak media.
Baca Juga: Budi Rustandi Tanggapi Penolakan Revisi Perda PUK Dari Fraksi PKS dan PPP
Ia menegaskan, percepatan revisi aturan tersebut bertujuan melindungi generasi muda Kota Serang dari dampak negatif peredaran miras yang masih mudah ditemukan.
Saat ini, pelanggar hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda sekitar Rp5 juta. Menurut Budi, besaran denda tersebut tidak sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Buatkan saya Perda yang tajam. Itu saja, agar bisa membuat jera pelaku usaha hiburan malam dan penjual miras. Saya maunya yang berat agar jera, sampai ke tukang jamu, ke tuak,” tegasnya.
Baca Juga: Revisi Perda PUK Tegaskan Sanksi Batasi THM Menjamur
Wali Kota juga menepis anggapan adanya kepentingan politik di balik desakan percepatan revisi Perda tersebut. Ia meminta DPRD Kota Serang segera merespons surat yang akan kembali dikirimkan oleh Pemkot Serang.
“Mohon dipikirkan, bukan saya melegalkan. Jadi tidak usah cari-cari panggung. Saya minta DPRD segera membahas ini dengan hati nurani. Sekarang waktunya kita kerja,” tambahnya.
Ia mengingatkan, setiap penundaan pembahasan aturan berarti membuka peluang bagi generasi muda untuk mengakses miras secara ilegal.
“Berarti harus ada yang dievaluasi, harus ada yang diperbaiki, harus ada yang dipertajam,” pungkas Budi.
Editor : Erina Faiha