Serang, Bantentv.com – Polda Banten melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh Tim Resmob pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tim Resmob Polda Banten melaksanakan penggerebekan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut,” ujar Maruli, Minggu, 29 Maret 2026.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas masyarakat. Meski demikian, guna mengantisipasi potensi kegiatan serupa, petugas tetap memasang garis polisi di area yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas tersebut.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.