Serang, Bantentv.com – Musim libur Lebaran kerap dimanfaatkan sebagian oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Salah satu titik yang rawan terjadi pelanggaran adalah praktik parkir di tepi jalan umum, terutama terkait penarikan tarif yang melebihi ketentuan.
Kondisi ini mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap besaran biaya parkir yang diminta oleh juru parkir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membayar retribusi, khususnya parkir di tepi jalan umum.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) atau fenomena getok harga yang dilakukan oleh oknum juru parkir tidak bertanggung jawab.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Serang, Indra Kurniawan, menjelaskan bahwa ketentuan tarif parkir telah diatur secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ya, berdasarkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, itu sudah diatur untuk Roda dua itu sebesar Rp2.000, Roda tiga itu Rp2.000, Roda empat itu Rp3.000. Jadi, sesuai dengan tarif Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Indra, Senin 23 Maret 2026.
Baca Juga: Pantai Anyer Diserbu Wisatawan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Selain memberikan kepastian terkait tarif, Dishub Kota Serang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran di lapangan, khususnya dalam layanan parkir di tepi jalan umum.
“Jika ada pelanggaran bisa disampaikan ke admin Dishub Kota Serang, dilaporkan dan difotokan bukti karcis yang tidak resminya. Itu untuk di tepi jalan umum ya, Jadi untuk yang kita layani hanya yang berada di tepi jalan umum,” ucap Indra.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Serang berharap masyarakat tidak ragu untuk menolak pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.
Keberanian masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dinilai penting agar retribusi parkir yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah dan mendukung pembangunan Kota Serang, bukan justru masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.