Serang, Bantentv.com – Rencana revitalisasi kanal di kawasan cagar budaya Banten Lama yang melintas di Kelurahan Kasunyatan dan Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang diproyeksikan hingga ke kawasan Pecinan, hingga kini masih dalam tahap pembahasan intensif antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain persoalan anggaran, keberadaan bangunan di atas daerah aliran sungai (DAS) menjadi kendala utama.
Pihak Kecamatan Kasemen mencatat, setidaknya terdapat seratusan bangunan yang berdiri di area aliran sungai.
Dari jumlah tersebut, ditemukan fakta bahwa sejumlah bangunan memiliki alas hak resmi seperti sertifikat dan akta jual beli.
Baca Juga: Setelah Validasi Rampung, Penertiban Bangunan di Kanal Banten Lama Segera Dilakukan
Hal ini membuat proses penertiban tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melibatkan unsur Forkopimda, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk kajian hukum.
“Ini masih dalam pembahasan dengan provinsi dan mudah-mudahan secepatnya karena itu juga terkait dengan anggaran, pemerintah provinsi sudah siap sebetulnya tapi anggarannya seperti apa masih belum fix karena ini ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, termasuk ada bangunan-bangunan liar betul-betul menempati area yang sebetulnya aliran sungai dan itu harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Sugiri Camat Kasemen.
Selain masalah lahan, Pemerintah Provinsi juga tengah melakukan tinjauan ulang terhadap Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut. Revisi desain ini dipastikan akan berdampak pada besaran anggaran normalisasi yang dibutuhkan.
Editor : Erina Faiha