Serang, Bantentv.com – Rencana normalisasi Kanal di kawasan wisata religi Banten Lama kini masuki babak baru. Selain fokus pada penanggulangan banjir, munculnya klaim kepemilikan lahan atau alas hak oleh warga menjadi sorotan utama Pemerintah Kota Serang.
Menyikapi hal tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Serang mendukung penuh rencana Pemerintah Kota Serang dan Provinsi Banten, untuk melakukan penertiban bangunan serta normalisasi Kanal Banten Lama, di Kelurahan Banten dan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Serang, Taufik Rokhman, Senin petang, 9 February 2026 menyatakan, langkah ini dinilai krusial sebagai upaya mitigasi bencana banjir, sekaligus demi kemaslahatan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kota Serang.
“BPN sangat mendukung upaya normalisasi yang di Banten Lama sebagai upaya untuk pencegahan banjir dan tentu untuk kemaslahatan masyarakat Kota Serang,” kata Taufik.
Taufik Rokhman menegaskan, komitmennya untuk menelaah tahun penerbitan dokumen tersebut, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang berlaku. Secara aturan menurut Taufik, tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat di atas badan Kanal.
“Terkait dari informasi ada 15 tentu kita harus melihat dulu, apakah dari 15 itu sudah mendapat sertifikat yang ada, kemudian terbit tahun berapa akan kita telaah. Namun demikian yang pasti secara aturan tidak boleh menerbitkan sertifikat di atas badan air atau badan Kanal,” tegasnya.
Taufik menambahkan, sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Pemerintah Kota Serang kepada pihak BPN, terkait persoalan belasan alas hak di Kanal Banten Lama.
Editor : Erina Faiha