BerandaBeritaDua Bulan Tak Digaji, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Tuntut Kepastian

Dua Bulan Tak Digaji, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Tuntut Kepastian

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Puluhan perwakilan guru PPPK paruh waktu mendatangi kantor DPRD. Kehadiran mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan nasib serta gaji yang belum diterima.

Meski status mereka telah berubah dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara PPPK paruh waktu, kejelasan mengenai besaran gaji dan mekanisme penggajian hingga kini belum ada. Bahkan, selama dua bulan terakhir mereka belum menerima gaji.

Perwakilan PPPK paruh waktu yang terdiri dari guru dan operator sekolah diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Agus Wahyudiono, Ketua Komisi II Abdul Basit, anggota DPRD Azwar Anas, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Hanafiah.

Koordinator PPPK paruh waktu, Diki Tridestiawan, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke DPRD bertujuan meminta kepastian dari Pemerintah Kabupaten Serang terkait pembayaran gaji.

“Kita hanya menginginkan kepastian saja kapan Pemda menganggarkan untuk kita, besarannya berapa, kapan waktunya karena sampai saat ini kami belum menerima kepastian mengenai penggajian. Di SPK (Surat Perintah Kerja) pun belum dibagikan saat ini karena memang terkendala anggaran, sehingga SPK itu sampai sekarang kami belum menandatangani kontrak,” katanya, Rabu 4 Februari 2026.

Baca Juga: 864 Guru dan Tenaga Teknis Kota Serang Tanda Tangani Perjanjian PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan penggajian sehingga para PPPK paruh waktu belum menerima kepastian pembayaran gaji. Surat Perintah Kerja (SPK) juga belum dibagikan karena terkendala anggaran, sehingga kontrak SPK tersebut belum ditandatangani.

“Itu semua yang ada di naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, terdiri dari OPS, guru SD, SMP, penjaga sekolah,” ujarnya.

Diki juga menyampaikan bahwa jumlah PPPK paruh waktu dari tenaga pendidik dan kependidikan mencapai 3.589 orang. Dari jumlah tersebut, dua orang dilaporkan telah meninggal dunia.

“Semula kita bisa dibayarkan dari BOS, dari sekolah. Nah, ketika kita sudah ASN kita tidak bisa dibayarkan oleh BOS karena terhalang oleh undang-undang. Karena Juknis BOS menyatakan tidak boleh membayarkan ASN. Sedangkan kita di Kemenpan RB disebutkan kita adalah ASN paruh waktu,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Serang Resmi Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa berdasarkan hasil audiensi terdapat sejumlah persoalan serius, terutama terkait hak PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan yang belum dibayarkan karena belum terakomodir dan belum teranggarkan dalam APBD.

Ia menegaskan pihak DPRD akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para PPPK paruh waktu agar mereka dapat memperoleh haknya, mengingat kewajiban telah mereka laksanakan.

“DPRD akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan memanggil OPD terkait agar hak-hak PPPK paruh waktu dapat segera diselesaikan, karena kewajiban mereka sudah dijalankan,” ujar Bahrul Ulum.

Bahrul Ulum menambahkan bahwa DPRD akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan aspirasi hak PPPK paruh waktu tersebut.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -