Selasa, Februari 3, 2026
BerandaBeritaSMA Negeri 2 Kota Serang Berlakukan Pembatasan Ponsel Selama Jam Sekolah

SMA Negeri 2 Kota Serang Berlakukan Pembatasan Ponsel Selama Jam Sekolah

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – SMA Negeri 2 Kota Serang, Banten, resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan ponsel bagi siswa selama jam sekolah.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin siang sebagai langkah untuk meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial, serta membangun karakter siswa di lingkungan sekolah.

Meskipun demikian, pihak sekolah tetap memperbolehkan siswa membawa ponsel dari rumah. Namun, setibanya di sekolah dan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, seluruh ponsel wajib dikumpulkan di tempat khusus dan tidak diperkenankan untuk digunakan.

Baca Juga: SMAN 2 Kota Serang Gelar Tes Ulang Jalur Prestasi Non Akademik

Siswa baru dapat mengambil kembali ponsel mereka pada saat jam pulang sekolah, terutama untuk berkomunikasi dengan orang tua atau memesan layanan transportasi daring.

Kepala SMA Negeri 2 Kota Serang, Mala Leviana, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ponsel tersebut tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi para guru.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2026 mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri di Banten.

SMA Negeri 2 Kota Serang memberlakukan pembatasan ponsel selama jam sekolah (Bantentv.com/ Imron)
SMA Negeri 2 Kota Serang memberlakukan pembatasan ponsel selama jam sekolah (Bantentv.com/ Imron)

“Pembatasan penggunaan ponsel diberlakukan mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB. Namun, ponsel masih bisa digunakan apabila memang dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran tertentu,” ujar Mala.

Saat ini, SMA Negeri 2 Kota Serang tercatat memiliki 1.632 siswa dengan didukung 82 tenaga pendidik. Pihak sekolah menilai penggunaan ponsel yang berlebihan berpotensi mengganggu fokus belajar siswa, sehingga diperlukan pembatasan yang tegas dan terukur.

Selain pembatasan tersebut, sekolah juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi siswa yang melanggar aturan penggunaan ponsel.

Sebagai alternatif, pihak sekolah mendorong siswa untuk mengikuti kegiatan positif, salah satunya dengan melaksanakan ibadah salat berjamaah selama berada di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari kalangan siswa. Salah satu siswi SMA Negeri 2 Kota Serang, Razwa Kamila, mengaku mendukung kebijakan pembatasan ponsel karena dinilai dapat membantu siswa lebih fokus selama proses pembelajaran berlangsung.

“Saya mendukung aturan ini. Walaupun ponsel dibatasi, kami tetap bisa mengambilnya saat jam istirahat dan jam pulang untuk keperluan masing-masing,” ujarnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -