Cielgon, Bantentv.com – Aktivitas tambang di Kota Cilegon dinilai semakin sulit ditindak seiring adanya perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah pasal yang sebelumnya bersifat pidana kini berubah menjadi pelanggaran administratif, sehingga memengaruhi langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang, khususnya tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Silitonga menjelaskan bahwa perubahan tersebut berdampak langsung pada proses penindakan tambang ilegal.
Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Minta Pemkot Evaluasi Pertambangan
Banyak ketentuan hukum yang dulunya memungkinkan penanganan pidana kini hanya berujung pada sanksi administratif.
“Ada beberapa yang dulunya pidana jadi administratif,” kata AKBP Martua Raja.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa penanganan aktivitas tambang harus dilihat dari berbagai aspek peraturan perundang-undangan.
Selain Undang-Undang Cipta Kerja, aparat juga mempertimbangkan ketentuan lain yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan hidup atau AMDAL, yang dalam praktiknya memiliki banyak permakluman.

Kondisi tersebut turut memengaruhi efektivitas penindakan terhadap tambang yang diduga bermasalah di Kota Cilegon.
Ia menegaskan bahwa untuk menilai satu objek tambang, aparat tidak hanya mengacu pada satu aturan saja.
“Menuju satu objek, itu bisa dilihat dari empat hal tersebut. Bisa dilihat dari UU Penataan Ruang, UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, bisa juga dilihat dari UU lainnya, contohnya UU Pelayaran,” katanya.
Dengan banyaknya aturan yang harus dikaji, proses penindakan tambang menjadi lebih kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Meski demikian, Kapolres memastikan bahwa dinas terkait tidak akan berani menerbitkan izin apabila aktivitas tambang tersebut dinyatakan ilegal.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang menerbitkan izin tambang tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengelola perizinan tambang di wilayah Cilegon.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cilegon terus mendorong adanya moratorium izin tambang dari Pemerintah Provinsi Banten.