Serang, Bantentv.com – Polda Banten resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP yang baru ini digunakan dalam penanganan kasus dugaan penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Januari 2026, Polda Banten tidak menghadirkan terduga pelaku kepada awak media.
Langkah ini dilakukan seiring penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini mulai berlaku 2 Januari 2026.
Baca Juga: Polda Banten Serius Tangani Kasus DPO Zaenal Arifin Secara Profesional
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi asas praduga tak bersalah. Prinsip ini sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP.
“Tersangka tidak dapat kami tampilkan karena Polda Banten telah menerapkan KUHAP yang baru. Pasal 91 menegaskan penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah,” ujar Dian.
Pasal tersebut menegaskan, dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka, penyidik wajib menjaga hak asasi.
Di sisi lain, penyidik harus mencegah pembentukan opini publik yang mengarah pada kesimpulan bersalah sebelum putusan pengadilan.
Polda Banten memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan dalam seleksi Akpol.
Selain itu, masyarakat diharapkan waspada terhadap institusi resmi lainnya yang menjanjikan jalur instan dengan imbalan uang.
[…] Polda Banten Terapkan KUHAP Baru, Tersangka Penipuan Akpol Tak Ditampilkan […]