Lebak, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengeksekusi uang rampasan negara senilai Rp1.331.594.313 dari perkara tindak pidana cukai rokok ilegal atas nama terpidana Junaiyah.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi uang rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, dan dihadiri perwakilan Bea Cukai Merak, sebelum disetorkan ke pihak bank untuk kemudian masuk ke kas negara.
Baca Juga: Kejari Lebak Selamatkan Kerugian Negara Rp4 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejari Lebak Onneri Khairoza mengatakan, eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, sekaligus bagian dari upaya pemulihan keuangan negara melalui kolaborasi dengan Bea Cukai.
“Uang rampasan ini disetorkan ke kas negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Onneri.
Perkara tersebut berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal, yang dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kejari Lebak menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga harus diikuti dengan eksekusi secara nyata.
Menurutnya, langkah eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana cukai serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa.
“Ini juga menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas hingga tuntas,” tegasnya.