BerandaBeritaBupati Serang Larang ASN Cuti Saat Nataru 2026, Semua Pejabat Wajib Siaga

Bupati Serang Larang ASN Cuti Saat Nataru 2026, Semua Pejabat Wajib Siaga

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, dilarang mengambil cuti dan meninggalkan daerah selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan setiap perangkat daerah siap siaga jika terjadi lonjakan aktivitas masyarakat maupun situasi darurat sepanjang periode libur panjang.

“Para pejabat tidak boleh pergi ke mana pun dan wajib standby di Kabupaten Serang selama Nataru,” tegas Zakiyah, Rabu, 10 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran khusus terkait aturan tersebut. Setiap pejabat yang nekat meninggalkan wilayah tanpa izin akan dijatuhi sanksi.

“Kami segera menerbitkan surat edaran. Jika ada pejabat meninggalkan tempat, akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Serang Siapkan Posko Pengamanan dan Layanan Wisata

Kebijakan larangan cuti ASN ini merupakan bagian dari rangkaian langkah antisipasi Pemkab Serang dalam menghadapi masa libur Nataru 2026.

Sehari sebelumnya, Pemkab Serang menggelar Rapat Forkopimda di Pendopo Bupati Serang untuk memetakan potensi kerawanan dan kebutuhan pengamanan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah bersama Forkopimda memetakan sejumlah potensi kerawanan, seperti lonjakan wisatawan, kepadatan arus lalu lintas, serta pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan aktivitas masyarakat di pusat keramaian.

Pemkab Serang juga menyoroti penanganan sampah di kawasan wisata serta kesiapsiagaan bencana, mengingat libur Nataru bertepatan dengan intensitas hujan yang meningkat.

Salah satu fokus utama adalah penyediaan posko layanan dan pos pengamanan di berbagai titik strategis.

Pemkab Serang memastikan seluruh OPD terkait siaga penuh untuk mendukung kelancaran pelayanan publik selama masa liburan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -