Lebak, Bantentv.com – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak merilis capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang Januari hingga awal Desember 2025.
Laporan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam memperkuat pemberantasan korupsi di sektor publik maupun BUMD.
Dalam periode tersebut, Kejari Lebak telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan. Mereka juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal PDAM tahun 2012–2014.
Selain itu, kejaksaan juga menangani tiga penyelidikan serta sembilan penuntutan terkait dugaan penyimpangan di salah satu bank plat merah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, menjelaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum tersebut menjadi bukti keseriusan institusi. Dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara.
“Penanganan perkara terus kami percepat untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara tuntas,” ujar Onneri dalam keterangan resminya, Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menambahkan bahwa total kerugian negara yang berhasil teridentifikasi mencapai Rp4.021.634.093.
Dari jumlah tersebut, kejaksaan telah menyita Rp559.712.000 sebagai pengembalian dari salah satu tersangka dalam perkara PDAM.
Selain pemulihan kerugian tersebut, kejaksaan juga akan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp1.331.594.313, hasil sitaan dari perkara bea cukai.
Seluruh nilai uang itu nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.