Serang, Bantentv.com – Polda Banten berhasil membongkar jaringan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Lebak, Serang, dan Kabupaten Tangerang. Operasi penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sepanjang Oktober hingga November 2025.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menyampaikan bahwa terdapat sepuluh lokasi tambang emas dan galian C ilegal yang berhasil dihentikan. Dari operasi tersebut, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Pol Hengki, Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Satgas Segel 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di TNGHS, Target 1.000 Lubang
Ia juga menambahkan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian alam.
“Tambang ilegal ini merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merugikan negara dan mengancam keselamatan publik,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita delapan unit ekskavator, peralatan tambang, 20 karung batuan mengandung emas, serta sejumlah uang tunai.
Seluruh barang bukti diduga kuat digunakan para tersangka dalam menjalankan kegiatan penambangan tanpa izin.
Para tersangka dijerat Pasal 161 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Banten memastikan komitmennya untuk memperkuat pengawasan serta mencegah kembalinya aktivitas pertambangan ilegal di Banten.