Rabu, November 26, 2025
BerandaBeritaEvaluasi Operasional Tambang, Pemprov Banten Siapkan DED Pelebaran Jalan SBM

Evaluasi Operasional Tambang, Pemprov Banten Siapkan DED Pelebaran Jalan SBM

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Serang mengadakan rapat evaluasi bersama unsur masyarakat dan pengusaha di Kecamatan Bojonegara pada Rabu, 26 November 2025.

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut setelah terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional truk tambang.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak mengenai kondisi lapangan serta kebutuhan penataan pembangunan, termasuk pembahasan terkait penyusunan Detail Engineering Design (DED) pelebaran jalan Raya Serdang–Bojonegara–Merak (SBM).

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan jam operasional tambang.

“Pemprov Banten dan Pemkab sangat serius menangani kendala-kendala yang ada di sini. Hari ini sudah ada beberapa keputusan yang bisa diberikan kepada masyarakat Bojonegoro Puloampel terkait dengan rencana pelebaran,” ujarnya.

Rapat evaluasi Pemprov Banten dan Pemkab Serang bersama unsur masyarakat dan pengusaha di Kecamatan Bojonegara pada Rabu, 26 November 2025 (Bantentv.com/ Riki)
Rapat evaluasi Pemprov Banten dan Pemkab Serang bersama unsur masyarakat dan pengusaha di Kecamatan Bojonegara pada Rabu, 26 November 2025 (Bantentv.com/ Riki)

Pemerintah provinsi pun memastikan dukungan melalui penyusunan DED pelebaran jalan tersebut dengan menggunakan anggaran murni APBD Banten Tahun 2026.

Menurut Deden, proses penganggaran penyusunan DED masih memungkinkan dimasukkan tahun ini mengingat belum dilakukan pengesahan. Namun, pelaksanaan DED tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.

Ia menambahkan bahwa masukan dari pengusaha lokal terkait penyesuaian jam operasional juga akan dikaji ulang.

“Jam juga nanti akan kita evaluasi. Ada beberapa pendapat yang nanti akan kita putuskan untuk Kepgp itu. Kami menuntut kepada para pelaku usaha jangan cuma minta haknya tapi kewajibannya juga harus dijalankan,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah meminta para pengusaha lokal untuk memindahkan nomor kendaraan menjadi letter A agar penerimaan pajak dapat berkontribusi langsung kepada Provinsi Banten.

Baca Juga: Bupati Serang : Jam Operasional Truk Tambang Tunggu Peraturan Gubernur Terbit

Deden menegaskan bahwa hal tersebut menjadi bentuk komitmen pengusaha terhadap pembangunan, terlebih karena penggunaan fasilitas seperti jalan dan infrastruktur lain berada di wilayah Banten.

“Mereka harus bisa memindahkan nomor kendaraan mereka ke nomor wilayah Banten. Karena aspal disini aspal Banten walaupun itu jalan nasional,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang, Dzaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan kepentingan antara masyarakat dan pelaku usaha yang memerlukan kajian lebih mendalam.

Menurutnya, masyarakat menginginkan kondisi lebih tertib tanpa kemacetan, sedangkan pengusaha berharap adanya diskresi jam khusus di siang hari.

Ia juga menilai bahwa penerapan Kepgub serta keberadaan posko pengawasan di pintu masuk tambang telah membuat arus jalan raya SBM menjadi lebih tertata.

“Walaupun ada kebocoran-kebocoran tapi alhamdulillah pelaksanaan tadi saya tanya ke masyarakat yang hadir, semua relatif lebih lancar. Berarti kan sekarang permasalahannya adalah penegakan aturannya,” pungkasnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -