Rabu, November 26, 2025
BerandaBeritaAPBD 2026, Target Pajak Kota Serang Wajib Lalui Verifikasi Provinsi dan Kemendagri

APBD 2026, Target Pajak Kota Serang Wajib Lalui Verifikasi Provinsi dan Kemendagri

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah pusat memperkenalkan mekanisme baru dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, setiap target pajak daerah, retribusi, dan pendapatan asli daerah (PAD) kini wajib melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan usulan target pendapatan tahun 2026 kepada Provinsi dan Kemendagri untuk dilakukan penilaian.

Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar penetapan target dalam penyusunan RAPBD 2026. “Kebutuhan belanja yang tinggi harus diimbangi dengan pendapatan yang benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu 26 November 2025.

Baca Juga: Revisi Perda PUK, Pemkot Serang Bidik Pajak Daerah Hingga 100 Miliar

Hari menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi dilakukan melalui wawancara serta penilaian langsung dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Proses ini untuk memastikan bahwa kapasitas pendapatan daerah mampu menopang kebutuhan belanja yang diajukan.

“Ketersediaan anggaran, khususnya dari sisi pendapatan, harus dapat menutupi kebutuhan belanja. Itu yang dinilai oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Bapenda Kota Serang mengajukan target pendapatan dari pajak daerah Kota Serang sebesar Rp423 miliar dan retribusi sebesar Rp79 miliar, dengan total Rp511 miliar yang dituangkan dalam RAPBD 2026. Kenaikan pajak daerah tahun depan diproyeksikan mencapai 13 persen, dari Rp341 miliar menjadi Rp423 miliar.

Hari menambahkan bahwa kepala daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan target kepada Bapenda, namun penetapan akhir harus mempertimbangkan analisis potensi dan rekomendasi dari Provinsi dan Kemendagri.

“Nantinya akan dianalisis secara ilmiah oleh provinsi dan pusat, kemudian dituangkan dalam berita acara. Jika sudah disepakati, itu berarti target dinilai sesuai dengan potensi yang ada,” tandasnya.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -