Sabtu, November 22, 2025
BerandaBeritaModus Penggandaan Uang, Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisi

Modus Penggandaan Uang, Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran uang palsu. Sindikat ini beroperasi dengan modus penggandaan uang.

Dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Mereka mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian, tim Ditreskrimum yang turun ke lokasi menemukan tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan dolar Amerika di rumah pelaku ES.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Sindikat Curanmor Losbak, 10 Pelaku Ditangkap

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk praktik penggandaan uang. Alat-alat tersebut termasuk peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada styrofoam.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku mendapatkan sebagian uang palsu dari seseorang berinisial SK. SK adalah warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” jelas Dian Setyawan, Kamis, 6 November 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, pada Rabu malam (29/10).

“Kedua tersangka telah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi, SK mengakui telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya, 6 ribu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 550 lembar uang dollar Amerika palsu USD 100, 150 lembar dollar Amerika palsu USD 50, 4 buah peti dan 10 buah kardus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka juga dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana. Ancaman pidana adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -