Jumat, Oktober 31, 2025
BerandaBeritaFH Untirta Dorong Implementasi KUHP Nasional yang Berkeadilan

FH Untirta Dorong Implementasi KUHP Nasional yang Berkeadilan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kian aktif dalam mendorong reformasi hukum pidana melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berkeadilan. Berbagai kegiatan pun digelar. Teranyar, Kamis, 30 Oktober 2025, FH Untirta menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menuju Arah Reformasi Hukum Pidana Indonesia” di ruang seminar FH Untirta.

Seminar Nasional tersebut dihadiri akademisi, praktisi, serta mahasiswa hukum dengan membahas tantangan dan strategi pelaksanaan KUHP baru agar berlandaskan keadilan dan nilai-nilai Pancasila.

Ketua panitia,  M. Noor Fajar Al Arif, menjelaskan seminar dimaksudkan membuka ruang dialog agar reformasi tidak berhenti pada perubahan pasal, melainkan terealisasi dalam praktik penegakan hukum. “Reformasi hukum pidana harus berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Dekan FH Untirta, Ferry Fathurokhman, membuka kegiatan dan menegaskan kelahiran KUHP pada 2023 merupakan momentum penting bagi pembaruan hukum nasional.

Menurut Ferry, implementasi KUHP harus mengedepankan keadilan sosial serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Sudah saatnya sistem hukum pidana kita berdiri di atas fondasi nilai-nilai Pancasila,” ungkap Ferry.

Seminar menghadirkan pembicara terkemuka, termasuk Prof. Barda Nawawi Arief,  yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Diponegoro dan tim penyusun KUHP baru serta Dadang Herli Saputra, yang merupakan Rektor Universitas Banten Jaya. Adapun diskusi dipandu oleh Ahmad Fauzi (Akademisi FH Untirta).

Panel membahas isu-isu kunci seperti harmonisasi peraturan pidana, kesiapan institusi penegak hukum, dan penerapan prinsip restorative justice di tingkat praktik.

Dalam paparan utamanya, Prof. Barda Nawawi Arief menekankan bahwa tujuan hukum harus melampaui keadilan formal; hukum pidana harus menyentuh aspek substansial dan nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan. Sementara Dadang Herli memaparkan urgensi transformasi kode etik dan profesionalisme Polri menyusul pembaharuan KUHP 2023 dan wacana RUU KUHAP 2025, menggarisbawahi perlunya pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam praktik kepolisian.

Baca Juga: Dosen FH Untirta Kawal Sidang Ijazah Gibran, Ini Faktanya!

Seminar diakhiri dengan penegasan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya tergantung pada perubahan teks hukum, tetapi pada kesiapan institusi, pelatihan profesional, dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Editor lilik HN
TERKAIT
- Advertisment -