Bantentv.com – Salat adalah ibadah utama bagi setiap muslim karena kedudukannya dalam rukun Islam menempati posisi kedua setelah syahadat.
Ibadah ini menjadi sarana untuk menjaga hubungan seorang hamba dengan Allah. Oleh karena itu, salat memiliki ketentuan yang harus diperhatikan agar sah dan diterima.
Ada sejumlah hal yang bisa menyebabkan salat batal jika dilakukan dengan sengaja. Misalnya, berbicara di luar bacaan salat, bergerak berlebihan hingga keluar dari ketentuan gerakan, atau berniat membatalkan salat di tengah ibadah.
Selain itu, syarat sah salat juga berkaitan dengan kesucian. Jika seseorang berhadas, terkena najis, atau membuka aurat dengan sengaja, maka salatnya tidak lagi sah.
Begitu pula jika sampai membelakangi kiblat, makan, minum, atau bahkan tertawa terbahak-bahak. Semua hal ini bisa menggugurkan ibadah yang sedang dilakukan.
Ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya membuat umat Islam semakin berhati-hati. Menjaga salat tidak hanya menghindari hal-hal yang membatalkannya, tetapi juga berusaha untuk menunaikannya dengan penuh kesadaran.

Jadwal Salat Kabupaten Lebak: Rabu, 29 Oktober 2025
Bagi umat Islam yang tinggal di Kabupaten Lebak dan sekitarnya, berikut jadwal lengkap salat pada Rabu, 29 Oktober 2025, yang dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia:
Imsak: 04:02 WIB
Subuh: 04.12 WIB
Terbit: 05:26 WIB
Duha: 05:54 WIB
Zuhur: 11:42 WIB
Asar: 14:56 WIB
Magrib: 17:52 WIB
Isya: 19:02 WIB
Jadwal Salat Kabupaten Pandeglang: Rabu, 29 Oktober 2025
Adapun para umat islam yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya, berikut jadwal lengkap salat pada Rabu, 29 Oktober 2025:
Imsak: 04:02 WIB
Subuh: 04.12 WIB
Terbit: 05:27 WIB
Duha: 05:54 WIB
Zuhur: 11:43 WIB
Asar: 14:56 WIB
Magrib: 17:52 WIB
Isya: 19:03 WIB