Jumat, Oktober 31, 2025
BerandaBeritaDosen FH Untirta Kawal Sidang Ijazah Gibran, Ini Faktanya!

Dosen FH Untirta Kawal Sidang Ijazah Gibran, Ini Faktanya!

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kasus gugatan terkait ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun terus berlanjut.

Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal, yang menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada pemilu sebelumnya.

Dalam berkas gugatan, Subhan mempersoalkan asal sekolah Gibran, bukan terkait kelulusan.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).

Salah satu kuasa hukum Gibran adalah Dadang Herli, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Dihubungi melalui telepon, Dadang menegaskan bahwa kehadirannya dalam perkara ini murni menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Advokat adalah profesi saya, dimana saya setelah pensiun dari polisi, saya menjalankan profesi sebagai advokat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Unitrta. Dengan profesi ini saya tidak boleh menolak siapapun kliennya. Advokat sama seperti seorang dokter yang harus membantu atau melayani kliennya. Tidak memilih klien,” ungkap Dadang.

Dadang menjelaskan, ia diminta langsung oleh Gibran Rakabuming Raka selaku pribadi, bukan selaku Wakil Presiden.

Dadang juga menceritakan, tidak ada unsur kedekatan secara pribadi dirinya dengan Gibran. Penunjukkan dirinya sebagai Kuasa Hukum adalah murni karena profesi.

“Saya tidak punya kedekatan, saya seorang profesional, saya advokat selain sebagai dosen, jadi saya tidak dekat dengan beliau secara pribadi. Konteksnya hanya sebagai profesional saja,” ujar Dadang.

Proses Hukum Berlanjut, Mediasi Gagal

Dadang mengungkapkan mediasi sempat dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Perkara pun kembali bergulir ke pokok persidangan.

“Setelah mediasi tidak berjalan, proses masuk kembali ke persidangan pokok perkara. Pada 3 November nanti akan digelar sidang pembacaan gugatan,” jelas Dadang.

Menurutnya, kasus ini sebenarnya merupakan perkara perdata biasa. Sorotan publik dan media yang besar membuatnya terlihat berbeda dibanding perkara lain yang pernah ia tangani.

Dadang juga meyakini kasus ini dapat berpengaruh terhadap dirinya yang juga berprofesi sebagai Dosen, terutama bagi mahasiswanya dimana dalam menjalankan sebuah profesi harus independen.

Selain sebagai advokat, Dadang menyadari perannya sebagai pendidik membuat perkara ini memiliki nilai edukatif tersendiri bagi mahasiswa.

“Pengalaman ini saya jadikan pembelajaran bahwa profesi hukum menuntut independensi. Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi harus memahami praktik di lapangan,” ungkapnya.

Dadang hingga kini belum dapat memastikan kapan kasus ini akan selesai. Ia berharap proses hukum tetap berjalan fokus pada pokok gugatan dan tidak melebar ke isu lain.

TERKAIT
- Advertisment -