Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa siang.
Kesepakatan tersebut meliputi Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Serang ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada bidang pelayanan publik, investasi, dan pengelolaan lingkungan.
Pemerintah daerah menilai ketiga Raperda tersebut saling berkaitan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Setujui Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Serang tengah membuka peluang investasi besar-besaran, terutama di wilayah Kecamatan Walantaka dan Kasemen yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri.
Dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, diharapkan investor yang masuk dapat memperoleh kemudahan dalam proses perizinan tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial maupun lingkungan.
Selain memberikan kemudahan investasi, regulasi baru tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah agar kegiatan industri tidak merugikan masyarakat sekitar.
Perusahaan yang beroperasi di Kota Serang diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan, termasuk penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) agar tidak dibuang secara sembarangan.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, berharap tiga Raperda yang telah disahkan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Raperda ini semoga bisa lebih memudahkan untuk dalam hal perizinan, wirausaha, pengelolaan limbah dan lain-lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kota Serang.
“Semoga raperda yang telah disetujui hari ini bisa bermanfaat bagi warga Serang secara menyeluruh,” tutupnya.