Bantentv.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, menepis pemberitaan terkait produk tanpa sertifikat halal dikategorikan ilegal mulai 2026.
Ia menilai pemberitaan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan pernyataannya.
Haikal menjelaskan, pernyataannya pada acara Gathering Media dan Pengusaha dengan tema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026 : Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” 6 Oktober 2025 kemarin di Bekasi tidaklah demikian.
Pada saat itu, ia menyampaikan, bahwa produk yang ingin masuk ke wilayah Indonesia harus sudah berlabel halal, jika produk tersebut memang halal dan jika tidak harus dilabel non-halal.
Baca Juga: BPJPH Resmi Berpisah dari Kemenag, Sinergi Akan Tetap Terjalin
“Tidak demikian, yang saya katakan adalah berdasarkan Undang-Undang 33:2014 Berdasarkan PP42/2024 bahwa produk yang didistribusikan di Indonesia diperjualbelikan, dibuat, dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kalau dia memang halal atau wajib diberi tanda non-hal al, kalau itu produk non halal,” ujar Haikal.
Ia menyebut, jika produk tersebut tidak mencantumkan ingredient dan tidak ada keterangan produk, tetapi diperjualbelikan, itu termasuk produk ilegal.
Haikal meminta kepada masyarakat untuk lebih cermat lagi dalam membaca dan menerima berita, jangan sampai termakan hoaks.
“Jadi tidak mungkin keluar dari mulut seorang kepala badan demikian tidak mungkin, guanrantee you. Jadi teman-teman sekalian lebih berhati-hati dan bijak dalam mengutip berita dan menyebarluaskannya,” pungkasnya.
Berdasarkan, berita yang beredar mulai 2026, semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Tak hanya, cuman makanan dan minuman saja, tetapi juga kosmetik, obat-obatan, produk kimia, sampai barang yang sering dipakai sehari-hari.
Editor : Erina Faiha