Bantentv.com – Salat merupakan ibadah utama yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang telah balig dan berakal.
Selain perlu memperhatikan waktu dan tata cara pelaksanaan, ada sejumlah ketentuan lain yang harus dijaga agar ibadah salat tetap sah.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama, menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan salat seorang muslim. Berikut di antaranya:
Berbicara di Luar Bacaan salat
Salat memiliki bacaan wajib dan sunnah yang sudah ditetapkan. Jika seseorang dengan sengaja berbicara di luar bacaan tersebut, maka salatnya batal.
Banyak Bergerak di Luar Gerakan salat
Jika seseorang melangkah tiga kali berturut-turut atau bergerak berlebihan tanpa keperluan ibadah, maka salatnya batal.
Mengalami Hadats Kecil atau Besar
Suci dari hadas adalah syarat sah salat. Jika seseorang buang angin, buang air kecil, atau mengalami hadats besar.
Terkena Najis pada Badan, Pakaian, atau Tempat salat
Salat harus dilakukan dalam keadaan suci dari najis. Bila seseorang tiba-tiba terkena najis, salatnya batal. Namun, jika najis itu kering dan segera dibersihkan, salat tetap sah.
Baca Juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Wajib Diketahui
Aurat Terbuka dengan Sengaja
Salat batal jika aurat terbuka dengan sengaja. Bila aurat terbuka tanpa sengaja, misalnya karena tertiup angin, salat tidak batal selama segera ditutup kembali.
Berubah atau Membatalkan Niat
Jika seseorang berniat membatalkan salat di tengah pelaksanaan, maka saat itu juga salatnya batal, meskipun belum melakukan gerakan apa pun.
Membelakangi Arah Kiblat
Seorang muslim wajib menjaga arah salat agar tetap menghadap kiblat. Jika badan berbalik hingga punggung menghadap kiblat, maka salat menjadi batal.
Makan atau Minum Saat salat
Mengunyah, menelan, atau meminum sesuatu di tengah salat membatalkan ibadah, baik sedikit maupun banyak. Namun, jika dilakukan karena ketidaktahuan, maka salatnya tetap sah.
Tertawa Terbahak-bahak (Qahqahah)
Tertawa keras hingga mengeluarkan suara membatalkan salat. Sedangkan tersenyum tanpa suara tidak membatalkan, meski dapat mengurangi kekhusyukan.
Murtad (Keluar dari Islam)
Hal terakhir yang membatalkan salat adalah murtad, baik melalui keyakinan, ucapan, maupun perbuatan.

Jadwal Salat Kota Tangerang: Rabu, 8 Oktober 2025
Bagi umat Islam yang tinggal di Kota Tangerang dan sekitarnya, berikut jadwal lengkap salat pada Rabu, 8 Oktober 2025, yang dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia:
Imsak: 04:10 WIB
Subuh: 04.20 WIB
Terbit: 05:32 WIB
Duha: 05:59 WIB
Zuhur: 11:45 WIB
Asar: 14:45 WIB
Magrib: 17:50 WIB
Isya: 18:59 WIB
Jadwal Salat Kabupaten Tangerang: Rabu, 8 Oktober 2025
Adapun para umat islam yang berdomisili di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya, berikut jadwal lengkap salat pada Rabu, 8 Oktober 2025:
Imsak: 04:10 WIB
Subuh: 04.20 WIB
Terbit: 05:33 WIB
Duha: 06:00 WIB
Zuhur: 11:45 WIB
Asar: 14:46 WIB
Magrib: 17:51 WIB
Isya: 19:00 WIB