Bantentv.com – Sempat tertunda beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan untuk memungut pajak dari pedagang online mulai Februari 2026 mendatang.
Hal itu diumumkan oleh langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bahwa pajak e-commerce terhadap pedagang di toko online ditunda hingga Februari 2026.
“(Penundaan pajak e-commerce) Februari (2026),” singkat Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, Kamis 9 Oktober 2025.
Diketahui sebelumnya, sempat ramai di media sosial bahwa publik akan dibebankan kembali dengan pajak berjualan online oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, namun aturan itu belum sempat dibuat.
Tertundanya aturan pemungutan pajak itu, kemudian kembali diberlakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Februari 2026 mendatang.
Pedagang online yang akan dikenakan pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun.

Dalam aturannya, pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.
Aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Meski kebijakan itu semula direncanakan akan mulai berlaku 14 Juli 2025, akan tetapi belum sempat diterapkan seiring pergantian menteri.
Purbaya mengatakan bahwa penundaan kebijakan pedagang online dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, pasalnya, saat ini daya beli masyarakat belum pulih.
Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu, sehingga dilakukan penundaan.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat 26 September 2025 lalu.
Baca Juga: IHSG Memerah Usai Reshuffle, Pasar Tetap Yakin pada Purbaya
Purbaya juga tengah menunggu perkembangan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan yang pihaknya gelontorkan khususnya di bank himbara.
Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, langkah berikutnya adalah pemberlakuan kebijakan pajak e-commerce yang akan dilaksanakan.
“Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan,” terang Purbaya.
Meski sudah diumumkan tertundanya pungutan pajak pedagang online hingga Februari 2026 mendatang, namun sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang.