Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial F dan P. Mereka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan ternak sapi oleh Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Tahun Anggaran 2023.
Dua tersangka ditetapkan dalam gelar perkara pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kantor Kejari Serang. Tim penyidik Kejari Serang menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti.
“Ini mengarah pada adanya dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 300 juta.” kata Plt. Kasi Intel Merryon Hariputra, melalui siaran pers yang diterima Bantentv.com, Selasa, 7 Oktober 2025.
Menurut Merryon, kasus ini bermula pada tahun 2023, saat Ketua Kelompok Tani Subur Makmur menerima informasi dari Tersangka F dan Tersangka P. Tersangka F adalah anggota kelompok tani, dan Tersangka P bukan anggota kelompok. Mereka menyampaikan mengenai adanya program bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian RI.
Baca Juga: Kejari Serang Bebaskan Tersangka KDRT Lewat Restorative Justice, Korban Sudah Memaafkan
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan musyawarah kelompok untuk mengajukan proposal bantuan,” ungkapnya.
Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa anggota kelompok harus memiliki kandang sapi sebagai syarat utama penerimaan bantuan.
Namun, karena tidak semua anggota mampu membayar iuran pembangunan kandang, tersangka F dan P mengambil alih pembangunan kandang. Mereka menggunakan dana pribadi, yang kemudian didirikan di atas tanah milik tersangka F.
“Ketika bantuan ternak sapi datang pada 11 April 2023, sapi-sapi tersebut ditempatkan di kandang,” jelasnya.
Baca Juga: Aktivis Desak Kejari Serang Usut Aliran Dana Korupsi PT SBM
Mereka kemudian menolak memberikan bantuan kepada Ketua Kelompok Tani dengan alasan tidak ikut menyumbang biaya pembangunan kandang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.