Bantentv.com – Pemerintah Indonesia resmi membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kebijakan ini diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini terjadi setelah perusahaan asal Tiongkok itu dinilai tidak mematuhi kewajiban penuh untuk menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas platform. Padahal, pemerintah meminta laporan menyeluruh.
Data yang diminta mencakup informasi detail mengenai aktivitas live streaming, jumlah traffic pengguna, serta data monetisasi termasuk nilai gift yang beredar.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live. Hal ini terjadi selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander, Jumat, 3 Oktober 2025, dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Konten Disinformasi Marak, Komdigi Desak TikTok dan Meta Tanggung Jawab
Data tersebut dianggap krusial karena berkaitan dengan periode unjuk rasa besar pada 25–30 Agustus 2025.
Dengan status ini, TikTok tetap bisa diakses publik, namun secara hukum dianggap nonaktif sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi di Indonesia.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar,” ujarnya.
Langkah tegas pemerintah ini menimbulkan beragam reaksi. Dari sisi regulasi, pembekuan dianggap wajar. Ini karena pemerintah ingin memastikan perusahaan asing tunduk pada aturan lokal dan transparan dalam pengelolaan data digital.
Baca Juga: TikTok Menangguhkan Fitur Live, UMKM Terdampak
Tanggapan Pihak Tiktok
Sementara itu, menangapi pembekuan ini, dari pihak perusahaan, TikTok menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati regulasi nasional, sekaligus berusaha menjaga privasi pengguna yang mereka anggap sebagai prioritas utama.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” jelas Juru Bicara TikTok melalui keterangan tertulisnya
Kini publik menunggu apakah TikTok akan segera memenuhi kewajiban agar dapat kembali diakui secara resmi sebagai PSE di Indonesia.