Jumat, September 26, 2025
BerandaBeritaDi Hadapan DPR, Kapolda Banten Ungkap Alasan Penyelidikan Tak Bisa Disepelekan

Di Hadapan DPR, Kapolda Banten Ungkap Alasan Penyelidikan Tak Bisa Disepelekan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan pentingnya tahap penyelidikan dalam proses penegakan hukum.

Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Aula Gawe Kuta Baluwarti, Polda Banten, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Hengki, penyelidikan tidak bisa dianggap sepele karena menjadi pintu awal sebelum sebuah kasus masuk ke tahap penyidikan.

Tanpa penyelidikan yang objektif dan berbasis bukti kuat, penanganan perkara berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Tidak semua laporan bisa langsung ditingkatkan ke penyidikan. Penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting, karena memastikan ada bukti cukup sebelum penyidik melangkah lebih jauh,” tegas Hengki.

Baca Juga: HUT ke-77 Polwan: Kapolda Tegaskan Polwan Garda Terdepan Polri untuk Masyarakat

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU KUHAP ini tengah digodok di DPR.

Kapolda mengingatkan agar pasal-pasal dalam RUU tersebut disusun secara adaptif agar tidak menyulitkan aparat di lapangan.

“Kami tidak menolak norma yang ada, tetapi perlu ada penyesuaian agar tidak menjadi hambatan implementasi. Hukum acara pidana harus bisa mengikuti dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu hukum,” ujarnya.

Revisi KUHAP Perkuat Penyelidikan dan Penyidikan

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki sampaikan Soal RUU KUHAP di Depan Komisi III DPR RI, Kamis, 25 September 2025.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki sampaikan Soal RUU KUHAP di Depan Komisi III DPR RI, Kamis, 25 September 2025.

Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath. Revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan agar lebih akuntabel.

Hal ini sejalan dengan penegasan Kapolda Banten sebelumnya bahwa penyelidikan tidak bisa disepelekan dalam menegakkan hukum.

Pihaknya berkomitmen menyusun aturan yang selaras dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mereka juga berpegang pada prinsip integrated criminal justice system yang adil dan transparan.

“Perubahan KUHAP harus menjadi momentum untuk menghadirkan hukum acara pidana yang mampu menjawab tantangan zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan,” tegasnya.

Dengan penekanan ini, DPR dan kepolisian dinilai memiliki visi sejalan dalam memperkuat pondasi hukum acara pidana di Indonesia.

Kunjungan Komisi III DPR RI dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Rano Alfath. Turut hadir pula Kajati Banten Dr. Siswanto, Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, Wakajati Banten Yuliana Sagala, serta jajaran pejabat utama Polda Banten.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -